RICHARD ELIEZER DI VONIS 1,5 TAHUN PENJARA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E melakukan perbuatanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun enam bulan penjara", kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya di tuntut 12 tahun penjara. Hal meringankan yakni Bharada E menjadi Justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP jo pasal 56 ke-1 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). PAA
#eliezer #bharadae #berigadirj #berigadir #voniseliezer #hukuman #richardeliezer
Komentar
Posting Komentar